Cara Daftar Bayi Baru Lahir ke BPJS Kesehatan

Bayi baru lahir merupakan dari Peserta JKN-KIS wajib didaftarkan, kepada BPJS Kesehatan dan membayar iuran paling lambat 28 hari sejak dilahirkan.

Besaran Uang Iuran dan Denda BPJS Kesehatan

INFONYO.COM – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan berfungsi berfungsi sebagai penyelenggara program jaminan kesehatan. Sebagaimana telah dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004, dengan tujuan menjamin agar peserta BPJS Kesehatan memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam…